Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung RI buka suara usai Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

img_title Unik, Relawan Program Makan Bergizi Gratis Beri Nama Anaknya MBG, Ini Kisah Haru di Baliknya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya siap menjawab praperadilan tersebut.

“Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Kemudian Anang menerangkan, dalam hal ini pihaknya tetap menghormati langkah yang diajukan oleh yang bersangkutan.

“Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, itu akan kalau enggak salah tanggal dua minggu lagi lah mungkin itu ya. Ya kami hormati itu,” ujar Anang.

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. 

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026. 

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum. 

Melalui gugatan tersebut, ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026

tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut