Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Kata Polisi

Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Misteri kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum terungkap.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Polda Metro Jaya menyebut, penjelasan mengenai siapa pemilik emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, akan menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, seluruh proses pembuktian, termasuk soal kepemilikan barang bukti, akan dilanjutkan oleh penyidik Kejagung setelah perkara resmi dialihkan dari tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

img_title Sering Dijuluki Safe Haven, Ternyata Investasi Emas Juga Punya 6 Risiko Ini

“Nah, kita bersepakat di hari Sabtu kemarin, artinya proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan oleh penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,” ucap dia, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Polisi juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengatakan emas tersebut ada pemiliknya. Menurut dia, pengakuan itu telah menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

“Oh ya, itu kan terkait tentang materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,” kata dia.

Saat ini, kata Budi, tugas penyidik Polri difokuskan pada proses pengujian barang bukti sebelum seluruhnya diserahkan kepada Korps Adhyaksa. Untuk memastikan keaslian emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan teknis.

"Tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli yang dari eksternal terkait tentang pengujian barang bukti,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi juga menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 74 batang emas yang masing-masing berbobot sekitar satu kilogram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut