Kejagung Tetap Telusuri Data SPPG MBG Meski Pendataan Dihentikan, Fokus Keterkaitan dengan 7 Tersangka
- tvOnenews/Julio
Data yang diperoleh dari proses tersebut nantinya akan dipilah untuk melihat apakah memiliki keterkaitan dengan peran para tersangka dalam perkara korupsi MBG.
Belum Pastikan Ada Perkara Baru
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya penyelidikan atau penyidikan baru berdasarkan hasil pendataan tersebut, Anang belum memberikan kepastian.
Ia menegaskan Kejagung masih menunggu hasil kajian dari tim penyidik sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi," ujarnya.
Kejagung Sudah Hentikan Pendataan di Daerah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diperintahkan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing.
Meski demikian, data yang telah diperoleh tetap menjadi bagian dari bahan pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tujuh Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga pejabat aktif.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor pengadaan motor listrik.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga berperan dalam pemufakatan jahat terkait penunjukan yayasan.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang diduga memperjualbelikan titik dapur atau SPPG.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang diduga mengondisikan proses pengadaan serta melakukan markup harga ompreng.
Kejagung menegaskan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Seluruh data SPPG yang telah dihimpun akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan peran masing-masing tersangka serta memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.
