Kejagung Tetap Telusuri Data SPPG MBG Meski Pendataan Dihentikan, Fokus Keterkaitan dengan 7 Tersangka
- tvOnenews/Julio
Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap akan dianalisis oleh penyidik untuk menelusuri keterkaitannya dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik akan mempelajari seluruh data yang telah terkumpul guna menentukan relevansinya terhadap proses pembuktian perkara.
"Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini," kata Anang kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Pendataan Dihentikan karena Batas Waktu Berakhir
Anang menjelaskan penghentian kegiatan pengumpulan data bukan disebabkan penyidikan dihentikan, melainkan karena masa pelaksanaan pendataan telah selesai.
Menurutnya, selama periode pendataan, Kejagung menerima berbagai laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti untuk dikumpulkan dalam waktu sekitar 10 hari.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, kegiatan pendataan di seluruh daerah dihentikan agar tidak lagi dilakukan tindakan hukum terhadap SPPG yang tidak berkaitan dengan perkara.
"Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih 10 hari untuk dikumpulkan. Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG," ujar Anang.
Ia menegaskan, penghentian pendataan hanya berlaku pada proses pengumpulan informasi di lapangan, sementara penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berlanjut.
Fokus pada Dugaan SPPG Fiktif dan Jual Beli Titik
Anang mengungkapkan kegiatan pendataan sejak awal difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Penyidik menaruh perhatian terhadap laporan mengenai keberadaan SPPG yang diduga fiktif serta dugaan praktik jual beli titik SPPG.
"Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah," katanya.
Data yang diperoleh dari proses tersebut nantinya akan dipilah untuk melihat apakah memiliki keterkaitan dengan peran para tersangka dalam perkara korupsi MBG.
Belum Pastikan Ada Perkara Baru
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya penyelidikan atau penyidikan baru berdasarkan hasil pendataan tersebut, Anang belum memberikan kepastian.
Ia menegaskan Kejagung masih menunggu hasil kajian dari tim penyidik sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi," ujarnya.
Kejagung Sudah Hentikan Pendataan di Daerah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diperintahkan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing.
Meski demikian, data yang telah diperoleh tetap menjadi bagian dari bahan pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tujuh Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga pejabat aktif.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor pengadaan motor listrik.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga berperan dalam pemufakatan jahat terkait penunjukan yayasan.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang diduga memperjualbelikan titik dapur atau SPPG.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang diduga mengondisikan proses pengadaan serta melakukan markup harga ompreng.
Kejagung menegaskan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Seluruh data SPPG yang telah dihimpun akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan peran masing-masing tersangka serta memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.
