Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Keluar dari Gedung Bundar Pakai Rompi Pink dan Diborgol

Tersangka kasus dugaan pencucian uang, Don Ritto
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, VoxPop – Babak baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri kembali bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Don Ritto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan RI. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Don Ritto tiba di kompleks Kejaksaan Agung masih mengenakan pakaian tahanan oranye milik Polri. Setelah proses pemeriksaan rampung, status penahanannya resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Don Ritto tampak mengenakan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya. Ia juga tidak memberikan komentar sedikit pun saat awak media berusaha meminta tanggapan mengenai penahanannya.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut atas keputusan penyidik yang langsung menahan kliennya setelah proses pemeriksaan selesai.

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

"Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Handika, kliennya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menilai sangkaan yang dialamatkan kepada Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang sedang diusut penyidik.

"Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Idon? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri," kata dia.

Sebagai informasi, Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penyidikan setelah mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut