Dokter Tifa Santai Hadapi Jokowi Jelang Sidang Ijazah Palsu: Galau Mikirin Outfit, Enaknya Pakai Celana atau Rok Ya?

Dokter Tifa
Sumber :
  • X @DokterTifa

Jakarta, VoxPop – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo.

img_title Kunjungan Jokowi ke NTT Disebut PSI Bukan Sekadar Silaturahmi Politik

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Selasa 21 Juli 2026, dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Prapid Roy Suryo ditolak. Terus dr Tifa bagaimana? Ya nggak bagaimana-bagaimana. Kan jadwalnya masing-masing," kata dokter Tifa.

img_title Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda sehingga hasil praperadilan Roy Suryo tidak mengubah agenda persidangan yang sedang ia hadapi.

Ia menjelaskan praperadilan pertama Roy Suryo dikabulkan, praperadilan kedua ditolak, sedangkan praperadilan ketiga sudah dijadwalkan.

img_title PSI NTT Sebut Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

"Saya sendiri lanjut sidang ke-3," tegasnya.

Dokter Tifa juga menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah berlangsung.

"Inilah dunia yang kata Allah adalah permainan belaka," ujarnya.

Selain itu, ia sempat berkelakar soal persiapan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 23 Juli 2026.

"Lagi mikirin outfit sih. Galau antara pakai rok apa celana panjang Kamis nanti. Bagaimana kalau pakai jeans? Ada usul?" tulisnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo yang menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Kondisi tersebut dinilai sebagai upaya menghambat dan menunda pemeriksaan perkara pokok.

"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Hakim kemudian menyatakan seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga permohonannya ditolak seluruhnya.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
 

Presiden ke-7 RI Jokowi menyempatkan diri mampir ke sentra UMKM Maliosewu di Kabupaten Pringsewu

Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Presiden ke-7 RI Jokowi dijadwalkan melakukan kunjungan ke NTT. Kabar kedatangan Jokowi disambut antusias oleh berbagai elemen relawan hingga kader PSI.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut