KPK Periksa Direktur Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, Terkait Gratifikasi Rita Widyasar
- ANTARA/Rio Feisal
Diduga Jadi Sarana Penerimaan Gratifikasi
Menurut Budi Prasetyo, ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
"Diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," kata Budi dalam keterangannya sebelumnya.
KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan berdasarkan jumlah produksi batu bara yang dihasilkan, dengan perhitungan per metrik ton.
Bergerak di Sektor Batu Bara
Budi menjelaskan ketiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sama-sama bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Selain menjalankan aktivitas pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki pelabuhan yang digunakan untuk mendukung kegiatan distribusi dan pengangkutan hasil tambang.
Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus didalami penyidik KPK untuk menelusuri dugaan aliran gratifikasi dalam perkara tersebut.
Melalui pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan dan sejumlah pihak dari perusahaan swasta, KPK berupaya melengkapi alat bukti serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang turut menyeret nama mantan Bupati Rita Widyasari.
