Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol
- Istimewa
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan bahwa pihaknya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan, termasuk mekanisme pembagian pendapatan. Ketentuan teknis mengenai hal ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).
Pihak Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada dasarnya sudah berjalan secara praktik meski Perpres belum resmi terbit.
Namun, mereka menyoroti masih adanya kendala teknis di lapangan yang perlu segera diperbaiki. Aspirasi ini diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres sebelum dirampungkan.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang digelar Selasa, 21 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menyampaikan bahwa penyusunan Perpres ini akan memberikan pengakuan bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Hal ini akan membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi terhadap program pemberdayaan dan penguatan usaha.
Terkait progres regulasi tersebut, Maman memberikan penegasan.
"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ungkap Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi.
Maman menambahkan, Perpres ini akan berfungsi sebagai payung hukum ekosistem transportasi online yang memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian.
Melalui konsolidasi lintas kementerian dan lembaga ini, Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen memastikan regulasi yang diterbitkan mampu menjawab keresahan pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta mewujudkan ekosistem transportasi online yang adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
