Usai Sempat Mangkir, Febrie Adriansyah Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya muncul di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan beberapa hari lalu.

Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Kehadiran Febrie dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia memastikan mantan Jampidsus itu telah menjalani pemeriksaan.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2026.

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Anang menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

“Di Kejagung. Dari jam 13-an,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas. Meski sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, pemeriksaan kali ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerbitan sprindik baru menjadi dasar hukum penyidik memanggil Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut