Pilot Malaysia Pembawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta Ternyata Sudah 3 Kali Selundupkan Narkotika
Jumat, 31 Juli 2026 - 13:12 WIB
Sumber :
- Antara Foto
"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)
Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 26 kg ekstasi oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
