BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun
- BRIN
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah," ucap dia.
"Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” sambung dia.
Untuk diketahui, hingga saat ini, BRIN memiliki koleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, dari koleksi tersebut, kadar nikotinnya pada umumnya masih berada di atas 2%, sekitar 2-3,5%.
“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman.” tambah Setiari.
Aturan batas nikotin dan tar yang tengah didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan banyak menuai polemik, terutama dari petani. Batas nikotin dan tar yang saat ini diusulkan mengacu kepada negara- negara Eropa yaitu sebesar 1 mg/batang nikotin dan 10 mg/batang tar.
Batas ini dinilai akan menurunkan serapan tembakau lokal dan mengancam kesejahteraan petani. Selain itu aturan ini juga berpotensi mengancam menghilangkan keanekaragaman hayati berbagai jenis tembakau lokal yang cenderung memiliki kandungan nikotin cukup tinggi.
