BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun
- BRIN
Jakarta, VoxPop –Wacana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan dari kalangan ilmuwan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan kebijakan tersebut.
BRIN menilai, regulasi ini bukan sekadar urusan mengetok palu batas angka nikotin, melainkan menyangkut nasib seluruh ekosistem pertembakauan nasional.
Jika diterapkan tanpa masa transisi yang matang, aturan ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial-ekonomi, terutama bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor hulu hingga hilir tembakau.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, mengungkapkan bahwa saat ini target pembatasan hanya diarahkan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, semisal tembakau molase. Sementara itu, untuk produk tembakau konvensional seperti kretek, rajangan, dan cerutu, pembahasannya masih ditangguhkan lebih dulu.
“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” ujar Setiari Marwanto dalam keterangannya, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.
Dia pun mengungkap sempat muncul usulan dari salah satu kementerian agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dapat dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil.
“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” ungkap dia.
Lanjut Setiari, ketika pembatasan kadar nikotin itu diterapkan, dengan aturan kadar nikotin, dengan kadar nikotin sangat rendah <1% atau setara <10 mg/g, harus dipikirkan juga apakah varietasnya berubah, bagaimana sistem pemupukannya, apakah pabrik harus mengubah formulasi atau blending tembakau, kemudian menguji kembali apakah rasa produk masih bisa diterima oleh konsumen.
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah," ucap dia.
"Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” sambung dia.
Untuk diketahui, hingga saat ini, BRIN memiliki koleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, dari koleksi tersebut, kadar nikotinnya pada umumnya masih berada di atas 2%, sekitar 2-3,5%.
“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman.” tambah Setiari.
Aturan batas nikotin dan tar yang tengah didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan banyak menuai polemik, terutama dari petani. Batas nikotin dan tar yang saat ini diusulkan mengacu kepada negara- negara Eropa yaitu sebesar 1 mg/batang nikotin dan 10 mg/batang tar.
Batas ini dinilai akan menurunkan serapan tembakau lokal dan mengancam kesejahteraan petani. Selain itu aturan ini juga berpotensi mengancam menghilangkan keanekaragaman hayati berbagai jenis tembakau lokal yang cenderung memiliki kandungan nikotin cukup tinggi.
