Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka
- ANTARA/Ismar Patrizki
Jakarta, VoxPop – Sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bersama organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran mendesak pemerintah segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab dan kawasan Timur Tengah melalui jalur resmi yang legal, terukur, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
Desakan tersebut menjadi salah satu hasil konsolidasi yang digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pertemuan itu mempertemukan berbagai organisasi yang selama ini aktif mengawal isu pekerja migran serta perusahaan penempatan PMI.
Forum dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, beserta sejumlah pegiat dan pemerhati pekerja migran. Meski berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, diskusi diwarnai berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait penempatan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah.
Menurut peserta forum, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan hanya tertutupnya jalur penempatan resmi, tetapi juga meningkatnya praktik penempatan secara nonprosedural yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
Jalur Ilegal Dinilai Meningkat Akibat Penutupan Penempatan Resmi
![]()
Forum menilai penutupan jalur resmi justru memicu semakin banyak calon pekerja migran memilih berangkat melalui jalur nonprosedural.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyiksaan, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa pekerja migran Indonesia.
Menurut peserta konsolidasi, ketika negara tidak menyediakan akses penempatan yang legal, pengawasan terhadap proses keberangkatan dan perlindungan pekerja menjadi jauh lebih sulit dilakukan.
Akibatnya, pekerja migran kehilangan jaminan perlindungan hukum yang seharusnya mereka peroleh sejak proses rekrutmen hingga bekerja di negara tujuan.
Moratorium Dinilai Kehilangan Tujuan Awal
Dalam pertemuan tersebut, peserta juga menyoroti kebijakan moratorium penempatan PMI yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Mereka menilai moratorium pada dasarnya merupakan penghentian sementara yang bertujuan memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian evaluasi.
Forum menyebut penghentian penempatan ke Arab Saudi telah berlangsung sekitar 15 tahun, sementara untuk sebagian besar negara Timur Tengah lainnya sudah berjalan lebih dari 11 tahun.
Ali Nurdin Abdurahman dari Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menilai kondisi tersebut membuat moratorium kehilangan makna sebagai kebijakan sementara.
"Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka," ujarnya.
Minat Bekerja di Timur Tengah Dinilai Tetap Tinggi
Forum juga menilai minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah tidak pernah mengalami penurunan meskipun jalur penempatan resmi masih ditutup.
Kawasan tersebut dinilai tetap menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pemasukan devisa negara melalui remitansi yang dikirim para pekerja kepada keluarga di tanah air.
Karena akses resmi belum dibuka, banyak calon pekerja migran disebut tetap berupaya berangkat melalui jalur nonprosedural yang memiliki risiko jauh lebih besar dibandingkan penempatan resmi.
Menurut peserta forum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan penempatan resmi belum mampu menghentikan arus keberangkatan pekerja migran, melainkan hanya mengubah pola keberangkatan menjadi tidak terpantau.
Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan Penempatan PMI
Melalui kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam konsolidasi tersebut, asosiasi P3MI dan organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan moratorium yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Mereka berharap pemerintah dapat membuka kembali penempatan PMI ke negara-negara Arab dan Timur Tengah melalui mekanisme yang legal, terukur, dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia.
Forum juga menekankan pentingnya kehadiran negara tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung bagi para pekerja migran yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi.
Dengan dibukanya kembali jalur resmi penempatan, peserta forum meyakini pengawasan pemerintah terhadap proses penempatan dapat diperkuat, sekaligus meminimalkan praktik keberangkatan nonprosedural yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia.
