Istri Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Bertugas Terima Santunan TASPEN Rp344 Juta
- Kolase VoxPop/ Instagram @damkarjakartatimur
TASPEN Pastikan Hak Ahli Waris Dipenuhi
Corporate Secretary TASPEN, Henra, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Andriyono.
Ia menilai dedikasi almarhum dalam menjalankan tugas merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang layak mendapatkan penghormatan.
"Dedikasi almarhum dalam menjalankan tugas merupakan teladan sekaligus wujud pengabdian yang patut dihormati. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga proses administrasi dan penyaluran manfaat kepada ahli waris dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Henra.
Menurutnya, penyerahan manfaat kepada istri almarhum menjadi bagian dari pelaksanaan program jaminan sosial TASPEN yang bertujuan memberikan perlindungan bagi ASN beserta keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan tugas negara.
Beasiswa untuk Dua Anak Almarhum
Selain manfaat THT dan JKK, keluarga almarhum juga memperoleh dukungan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak.
Nilai beasiswa yang diberikan mencapai Rp80 juta dan menjadi bagian dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Program tersebut diharapkan dapat membantu menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhum meski kehilangan sosok pencari nafkah utama dalam keluarga.
Komitmen TASPEN Berikan Perlindungan bagi ASN
TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus memastikan seluruh hak peserta maupun ahli waris dipenuhi secara cepat dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, perusahaan juga telah menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua kepada ahli waris Nurlaela, guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang menjadi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan disaksikan Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto bersama Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta.
Henra menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta terus dilakukan melalui prinsip layanan 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya TASPEN menghadirkan perlindungan berkelanjutan bagi ASN dan keluarganya, sekaligus meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan Center of Excellence (CoE) yang sejalan dengan implementasi Asta Cita.
