KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu
Sumber :
  • Antara Foto

Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah rumah Noprisman beberapa waktu lalu.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisman difokuskan pada proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Budi.

Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Budi menjelaskan penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga M Fikri Thobari menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta yang sama juga diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN (Penyelenggara Negara) di Kota Bengkulu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR," jelas Budi.

Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu.

Belum Ada Tersangka Baru

Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan, KPK menegaskan proses hukum masih berada pada tahap awal pengembangan penyidikan.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kota Bengkulu.

Budi memastikan penyidik masih menggunakan sprindik umum sehingga seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun barang bukti akan dianalisis lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Ini masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka. KPK masih menggunakan sprindik umum," ujarnya.

KPK memastikan pengembangan penyidikan akan terus berlanjut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut