Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pertarungan hukum antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor memasuki babak baru.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Febrie kini resmi membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan.

Lewat permohonan yang didaftarkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok

Kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah, mengatakan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febri kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa terdapat persoalan dalam prosedur penegakan hukum.

“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, tim pembela telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, setelah melakukan pendalaman terhadap dokumen penyidikan, jumlah dugaan pelanggaran itu disebut bertambah.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” tutur dia.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie yang dilakukan pada 24 Juli 2026 tidak sah.

Selain itu, mereka juga meminta hakim memerintahkan penghentian penyidikan serta membebaskan Febrie dari tahanan.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman.

Firman menegaskan, seluruh argumentasi hukum yang diajukan akan dibuktikan melalui proses persidangan praperadilan.

“Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Muhammad Farizi menekankan bahwa permohonan yang diajukan tidak menyentuh substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

Menurut dia, gugatan tersebut hanya menguji aspek formil terkait administrasi dan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. Yang kami ajukan adalah keberatan terhadap administrasi dan proses dilakukannya upaya paksa,” ujar Farizi.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Kejagung merespons santai rencana mantan Jampidus Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut