IDI Angkat Bicara soal Dugaan Komentar Nirempati ke Pasien, Akankah Dokter Dijatuhi Sanksi?
- Freepik
VoxPop –Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat bicara terkait dengan kasus dugaan komentar nirempat yang disampaikan dalam unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan. Sebagaimana diketahui 22 Juli 2026 lalu, Yurizal sempat menuliskan pengalamannya telah menunggu 8 jam untuk menjalani perawatan dan tak kunjung mendapatkan ruangan.
Wakil Ketua PB IDI, dr. Wiweka, MARS menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga medis tersebut.
"Pertama jelas kami dari Ikatan Doktr Indonesia sangat mengecam untuk hal-hal yang dilakukan oleh profesi dokter terhadap kejadian yang terjadi kemarin," kata dia saat dihubungi VoxPop.co.id, Rabu 5 Agustus 2026.
Wiweka mengatakan, IDI menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, IDI selama ini berfokus pada penegakan etika profesi agar setiap dokter menjalankan praktik sesuai kode etik, termasuk saat berinteraksi dengan pasien maupun ketika menggunakan media sosial.
"Jadi terkait dengan pasien yang menunggu 8 jam terkait juga konteksnya adalah hubungan paisen dengan dokter walaupun tidak langsung. Memang kita di Ikatan dokter Indonesia dari dulu kita fokus terhadap etika profesi. Sehingga para dokter itu bisa betul-betul menjalankan etika profesi terkait dengan hubungan pasien dengan si dokter. Termasuk disitu adalah pelaksanaan etika dokter dalam bermedsos. Kita punya kode etik dan kita sudah atur semua disana," kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi disiplin terhadap oknum dokter tersebut, Wiweka menjelaskan bahwa kewenangan itu kini tidak lagi berada di tangan organisasi profesi.
Dijelaskannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewenangan untuk menangani persoalan disiplin profesi telah beralih ke Kementerian Kesehatan. Sementara itu, IDI hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Meski demikian, apabila dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut terbukti merupakan anggota IDI, organisasi tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai aturan yang berlaku.
"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia hanya bisa sebatas melakukan pembinaan terhadap anggota kami. Dan apabila ini betul nanti anggota ini, kami tetap akan menegakkan aturan-aturan organisasi dan aturan-aturan etika profesi. Kalau ini berkaitan dengan pelanggaran etik tentunya nanti akan dinilai pelanggaran kategorinya ringan, sedang berat, atau sangat berat. Nah tentunya akan dijatuhkan sanksi etik," kata dia.
