Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel
- Antara Foto
“Persisnya senjata itu apa saja, jenisnya bagaimana, kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi. Kami minta ada uji forensik juga terhadap senjata itu untuk memberikan kepastian bahwa senjata ini milik siapa juga, jenisnya apa dan sebagainya,” kata Hermawanto.
Ia menegaskan keberadaan senjata di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius sehingga penanganannya harus dilakukan secara terbuka.
“Buat kami sebagai sekolah, yang jelas penyimpanan senjata di tempat sekolah pasti dilarang. Karena senjata itu pasti berbahaya. Kami meminta kepolisian sangat serius, transparan dan profesional memproses perkara ini,” ujarnya.
Hermawanto menambahkan eks ketua yayasan diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Perkara tersebut kini masih bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terpisah dari penyelidikan pidana terkait temuan senjata maupun barang lain di lingkungan sekolah.
