Deretan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Menggemparkan Indonesia, Terbaru Libatkan Tukang Piscok
- Dok. Polda Metro Jaya
Tak hanya memotong tubuh korban saja, pelaku juga menyayat dan mengupas seluruh daging dari tulang korban. Menyusul dengan kasus ini pihak kepolisian menyebar beberapa foto wajah korban dan sidik jarinya. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga terpecahkan.
2. Kasus Ryan Jombang 2008
Publik sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo dengan tersangka Very Idhan Henyansyah atau dikenal Ryan Jombang. Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang kampung halamannya dalam rentan waktu tahun 2006 hingga 2008.
Disebutkan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan Ryan sebagian besar dilakukan karena alasan ekonomi.
Sederet aksi keji Ryan pun hingga membuat salah satu stasiun televisi, seperti Astro All Aasia Networks, Crime & Investigation Network, memproduksi film dokumenter yang berjudul 'Ryan: The Smiling Serial Killer'.
Saat ini, Ryan Jombang diketahui tengah mejalani masa tahanan di LP Klas 1 Cirebon sambil menunggu waktu eksekusi mati yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Depok pada April 2009 lalu.
Ryan Jombang
- Twitter/CynthiaEllena
3. Kasus Babeh Baekuni 2010
Kasus pembunuhan disertai mutilasi juga pernah menggegerkan publik di tahun 2010 lalu. Kasus ini menyeret Babeh Baekuni pria 49 tahun yang membantai dan memutilasi setidakny 14 anak jalanan setelah melakukan kekerasan.
Kasus ini terungkap pada awal tahun 2010 setelah seorang pria bernama Abdi Alfri menemukan kardus air mineral di samping jembatan yang menghubungkan Jalan Inspeksi dan Jalan Banjir Kanal Timur. Ketika kardus itu dibuka ditemukan potongan tubuh manusia.
Berdasarkan olah TKP polisi memastikan potongan kaki dan tangan bocah berusia 6-12 tahun. Setelah itu, keesokan harinya, masyarakat digegerkan dengan penemuan kepala anak kecil di dalam plastik berwarna putih di Rawa Teratai.
Kasus ini disebut paling mengerikan sebab, korban sempat disodomi pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dimutilasi.
Akibat kasus ini, Babeh Baekuni dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Oktober 2010. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa hukuman mati. Jaksa pun mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi hukuman mati pada 13 Desember 2010.
