7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Keluar dengan Tangan Diborgol dan Tetap Bungkam

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 7 Agustus 2026.

img_title Diperiksa Lagi, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terpisah di Kasus TPPU

Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, tangan diborgol, dan mendapat pengawalan ketat petugas.

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sekitar tujuh jam. Ia diketahui tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.30 WIB setelah dibawa dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Diperiksa Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Kliennya Koperatif

Meski telah menjalani pemeriksaan cukup lama, Febrie tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang. Sikap bungkam itu sama seperti saat dirinya tiba sebelum pemeriksaan dimulai.

Respons kepada wartawan justru disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk dua tersangka yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung 

Anang menjelaskan, selain berstatus tersangka, Febrie dan Nurman juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.

Meski diperiksa pada hari yang sama, penyidik tidak mempertemukan kedua tersangka tersebut dalam satu pemeriksaan.

“Nggak (dikonfrontir), masing-masing kan berbeda. Terpisah,” ujar dia.

Saat ini Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang merupakan pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu blackout, serta dugaan TPPU.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan Sprindik baru untuk menelusuri dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut