Telkom Tuntaskan Spin-Off InfraCo Tahap II, InfraNexia Kelola Lebih dari 90 Persen Aset Jaringan
- Dok. Istimewa
Sementara itu, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji menyebut pembentukan InfraNexia menjadi bagian dari penataan portofolio bisnis TelkomGroup agar lebih kompetitif di sektor infrastruktur digital.
"Spin-Off InfraCo Tahap 2 merupakan implementasi nyata dari strategi penataan portofolio TelkomGroup untuk membangun bisnis digital infrastruktur yang memiliki proposisi nilai lebih kuat. Melalui pembentukan InfraNexia, Telkom tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan aset dan meningkatkan fleksibilitas dalam mengembangkan peluang kemitraan, tetapi juga menciptakan fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan bagi seluruh portofolio bisnis TelkomGroup. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi TelkomGroup dalam mendukung pengembangan ekosistem infrastruktur digital Indonesia yang lebih terbuka, kompetitif, dan berdaya saing global," kata Seno.
Di sisi lain, Direktur Utama InfraNexia Lukman Hakim Abd. Rauf mengatakan penyelesaian spin-off menjadi fondasi penting bagi perusahaan untuk memperkuat layanan infrastruktur digital di masa depan.
“Kami optimistis penyelesaian spin-off ini semakin memperkokoh InfraNexia sebagai penyedia infrastruktur konektivitas wholesale yang netral dan andal. Dengan integrasi aset yang semakin matang, kami akan memperkuat layanan utama kami—mulai dari 5G backhaul, wholesale network dan FTTx, hingga passive infrastructure sharing. Lebih jauh, kami sudah melakukan akselerasi program network modernization dan mendorong implementasi autonomous network guna menghadirkan infrastruktur konektivitas yang lebih cerdas, efisien, dan adaptif. Upaya strategis ini akan memperkuat kesiapan kami dalam pengembangan konektivitas mendukung pertumbuhan AI, cloud, dan data center di Indonesia. Semua ini kami jalankan dengan fokus utama kepada pertumbuhan bisnis dan kepuasan pelanggan,” ujar Lukman.
Telkom menegaskan proses spin-off dilakukan secara bertahap dan tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan. Seluruh proses juga disebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. (LAN)
