Tanah Indonesia Tak Bertambah, ATR/BPN Ungkap Pentingnya Pemetaan untuk Atur Ruang
- Dokumentasi Bank BTN
Jakarta, VoxPop – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai pendaftaran dan pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan pemetaan bidang tanah yang dilakukan dengan baik dapat mempermudah pemerintah dalam menata ruang sekaligus mengelola penguasaan, nilai, penggunaan, hingga pengembangan tanah.
Menurut Dalu, pemetaan dibutuhkan karena kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, sementara luas tanah tidak mengalami pertambahan.
"Jadi pikiran kita adalah seluruh bidang tanah di Republik ini bisa dilakukan pendaftaran. Jadi kalau bidang-bidang tanah itu bisa kita petakan sedemikian rupa, maka kita akan lebih mudah di dalam konteks menata ruang," kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
64,1 Persen Daratan Indonesia Kawasan Hutan
Berdasarkan materi resmi ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan. Luasnya berada pada kisaran 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare.
Sementara itu, sekitar 35,9 persen daratan Indonesia merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), dengan luas sekitar 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.
Kawasan APL bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat. Area tersebut digunakan antara lain untuk perumahan, industri, perkebunan, pertanian, serta berbagai aktivitas sosial dan ekonomi lainnya.
Dalu menjelaskan persoalan muncul ketika kebutuhan terhadap tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Di sisi lain, luas tanah yang tersedia tidak bertambah.
"Manusia terus bertambah di satu sisi, area-area penggunaan lain ini tidak bertambah. Tanahnya itu tidak bertambah, sehingga supply dan demand terhadap tanah itu tidak berimbang antara kebutuhan manusia dengan ketersediaan tanahnya," ujarnya.
Tata Ruang Jadi Kunci Penggunaan Tanah
Dengan kondisi tersebut, tata ruang diperlukan untuk mengatur fungsi suatu kawasan. Penataan tersebut mencakup penetapan kawasan untuk pertanian, permukiman, industri maupun berbagai kegiatan lainnya.
Pengaturan tata ruang juga diperlukan untuk mengendalikan perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keduanya menjadi acuan dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang, baik pada tingkat wilayah maupun zona yang lebih terperinci.
