Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tangerang, VoxPop – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 5 Agustus. Terdakwa didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Menurut tuntutan jaksa, tindakan Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.

Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra (Kejari Tangerang) dan Dayan Sirait (Kejati Banten) menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal. 

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi pada Jumat 8 Agustus. Jika pihak terdakwa belum siap, persidangan akan dilanjutkan Selasa 12 Agustus mendatang.

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo (tengah)

Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut