Polda Jambi soal Karhutla Muaro Jambi: Jika Ada Unsur Pidana, Pasti Ditindak!
- Istimewa
"Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga berjalan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” sambung dia.
Ia menegaskan, pemasangan police line di lokasi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
“Lokasi telah dipasang police line dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Muaro Jambi. Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mengingat kondisi di lapangan dapat berubah dengan cepat, terutama ketika cuaca panas dan angin berpotensi memperluas titik api.
“Pemadaman masih terus dilakukan oleh personel BPBD, TNI dan Polri. Kami memastikan personel di lapangan tetap melakukan pemantauan dan penanganan secara maksimal. Keselamatan masyarakat serta pencegahan meluasnya dampak Karhutla menjadi prioritas,” jelasnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Erlan.
