Polisi Segera Ekshumasi Jasad Sutrimo, Apa Itu dan Mengapa Dilakukan?
- ANTARA
VoxPop –Polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan dalam kondisi tidak wajar.
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Namun Budi belum menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah sutrimo.
Menyusul dengan rencana ekshumasi Sutrimo, banyak publik dibuat bertanya-tanya apa itu ekshumasi dan seperti apa prosesnya? Melansir situs resmi Pengadilan Militer Padang, Minggu 9 Agustus 2026, dalam tataran ilmu forensik, ekshumasi dipahami sebagai tindakan penggalian mayat atau pembongkaran kuburan yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dimana selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Sedangkan dari sudut pandang hukum, ekshumasi bukan hanya sebatas tindakan medis, melainkan serangkaian tindakan hukum yang dijalankan berdasarkan undang-undang dalam rangka membuktikan adanya dugaan tindak pidana terhadap suatu peristiwa kejahatan, mencari penyebab kematian atau mencari identitas seseorang dengan cara menggali kembali jenazah yang telah dikuburkan dan berdasarkan izin dari pihak keluarga korban.
Sementara itu, tujuan dari ekshumasi adalah untuk memperjelas suatu peristiwa tindak pidana yang muncul atas kecurigaan kematian yang tak wajar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada pasal 135 KUHAP menyatakan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Selanjutnya pasal yang menjadi rujukannya yakni dalam Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis yang dalam surat disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Dan Pasal 134 ayat (1) menyatakan dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
