Polisi Segera Ekshumasi Jasad Sutrimo, Apa Itu dan Mengapa Dilakukan?
- ANTARA
Pasal-pasal tersebutlah yang menjadi payung hukum bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penggalian mayat dengan tujuan untuk kepentingan peradilan. Menariknya, dalam Rancangan KUHAP, pengaturan tentang ekshumasi termuat dalam 39 RKUHAP dengan makna pasal yang tidak jauh berbeda dengan pasal 135 KUHAP. Begitu pula dengan pasal rujukannya. Hanya saja, dalam hal kondisi keluarga korban tidak setuju terhadap adanya pembedahan mayat sebagai kelanjutan dari proses penggalian jenazah, maka penyidik dapat meminta wewenang dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melaksanakan pembedahan mayat.
Indikasi dilakukan penggalian mayat atau ekshumasi adalah sebagai berikut :
- Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburkan di suatu tempat;
- Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar;
- Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah/dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum;
- Penguburan mayat secara legal untuk menyembunyikan kematian atau karena alasan kriminal;
- Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan seperti keracunan dan gantung diri;
- Pada kasus dimana identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya atau diragukan;
- Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, misalnya kasus pembunuhan, yang ditutup seakan bunuh diri.
Prosedur Ekshumasi
Setelah jenazah digali kembali, langkah selanjutnya adalah melakukan autopsi guna menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya hubungan sebab akibat antara seseorang yang diduga terlibat dengan kematian yang tidak wajar tersebut. Autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik akan menghasilkan alat bukti surat berupa Visum et Repertum (VeR), yaitu keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan infromasi yang beredar menyebutkan Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, korban disebut sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, berdasarkan keterangan rumah sakit, Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba.
