Aparat Diminta Tak Kriminalisasi Penggunaan Dana Desa
Minggu, 6 Maret 2016 - 06:36 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Dwi Royanto
Dana tersebut, tegasnya, tidak boleh untuk pembangunan kantor desa, pembelian kandaraan operasional desa atau untuk pembangunan sarana ibadah. Hal tersebut diatur agar tidak ada tumpang tindih penggunaan anggaran.
Selain itu, Marwan juga menjelaskan skala prioritas dari ketiga hal tersebut. Menurutnya, peruntukan untuk sarana dan prasarana serta perekonomian desa baru bisa dilakukan, apabila infrastrukturnya sudah baik. "Infrastruktur harus baik dulu. Karena ini syarat untuk diperbolehkannya melakukan pembangunan dua bidang lainnya."
Berdasarkan data Kemendes PDTT dana desa tahun ini berjumlah Rp41 triliun, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berjumlah Rp21 triliun.
(mus)
Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
