Damayanti Didakwa Terima Miliaran Rupiah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop.co.id – Anggota Komisi V DPR periode tahun 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti didakwa telah menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

img_title KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Suap tersebut diberikan agar Damayanti mengucurkan dana aspirasinya sebagai anggota DPR untuk pembangunan infrastuktur di Maluku. Selain itu, suap diberikan agar Damayanti membujuk koleganya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto untuk melakukan hal yang sama.

Uang suap sejumlah 712 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika itu diterima Damayanti bersama-sama dengan Budi Supriyanto, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.

img_title KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional lX (BPJN lX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR supaya masuk R-APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," papar Jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.

Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img_title Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Rangkaian Peristiwa

Penuntut Umum pada KPK menuturkan perkara ini dimulai saat Damayanti bersama-sama Pimpinan Komisi V DPR yakni Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja di Maluku pada bulan Agustus 2015.

Pada kunjungan itu, rombongan bertemu Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary yang kemudian mempresentasikan sejumlah program yang diusulkan pihaknya kedalam APBN tahun anggaran 2016 melalui Kementerian PUPR.

Sekitar bulan September 2015, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Kementerian PUPR di Hotel Le Meridien, Amran sempat melobi Damayanti agar mau mengalokasikan dana aspirasinya pada salah satu program BPJN IX di Maluku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut