Pemerintah Tunda Lagi Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Danar Dono

VoxPop.co.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun ini. Alasannya, ekonomi Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik.

img_title Ridwan Kamil: Pusat Lebih Sayang Jawa Tengah dan Jawa Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menunda pembentukan DOB lantaran Indonesia sedang melakukan pengetatan anggaran.

"Pembentukan DOB, prinsip pemerintah, kami tunda tidak tahun ini, karena masalah ekonomi. Ekonomi kita sedang ada pengetatan, penyesuaian anggaran. Ditunda karena momentum ekonomi belum tepat dan terbatasnya fiskal saat ini, mohon bisa dimaklumi," ujar Tjahjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

img_title Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Tercatat sampai dengan September 2016, usulan pembentukan DOB mencapai 222 usulan, meliputi provinsi, kabupaten/kota. Rinciannya, 87 usulan DOB warisan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 134 usulan yang baru masuk ke Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah pun memahami bahwa pemekaran daerah adalah hak konstitusional masyarakat dan daerah. "Itu hak konstitusional yang kami hormati," ujarnya.

img_title Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Presiden Joko Widodo, kata Tjahjo, menyampaikan bahwa sepanjang pemekaran tersebut bisa mempercepat pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, maka tak masalah jika pemekaran harus dilakukan.

"Itu disampaikan Presiden Jokowi, termasuk ada beberapa daerah yang masuk wilayah perbatasan jadi perhatian," ujar Tjahjo.

Dia pun membantah, maksud penundaan pembentukan DOB adalah bentuk upaya menghalang-halangi munculnya daerah baru yang bisa membebani pemerintah pusat.

"Kami bukan menghalangi, 70 persen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kan untuk daerah. Apakah itu anggaran infrastruktur dan lainnya. Saya kira (DOB) tidak tahun ini," kata dia.

Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan seleksi yang ketat dan bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, regulasi, kondisi sosial politik, serta kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah, DPD, DPR pun akan terus melakukan anilisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pelaksanaan DOB," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ilustrasi peta Indonesia.

Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah

img_title
VoxPop.co.id
26 Agustus 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut