Pria Ambon Penebar Kebencian di Facebook Dijerat UU ITE

Abraham (19), remaja asal Kota Ambon yang diamankan polisi lantaran ulahnya mengunggah status kebencian terhadap agama lain, Selasa (22/11/2016)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Angkotasan

VoxPop.co.id – Abraham Tupanhuwae (19), pemuda asal Kota Ambon yang terbukti menebar ujaran kebencian di jejaring sosial facebook akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Pemilik akun facebook itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tadi malam ditetapkan tersangka. Ia melangga UU ITE Pasal 45 junto 48 ayat 2," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Budi Wibowo, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Budi, unggahan Abraham di jejaring sosial tidak bisa dikaitkan dengan penistaan agama, sebab itu hanya melalui jejaring sosial. Karena itu, ia hanya dijerat dengan UU ITE.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Konten isinya memang ada nuansa itu (penistaan) tetapi pasal yang disangkakan adalah pelanggaran UU ITE," kata Budi.

Sejauh ini, meski Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengaku belum bisa melakukan langkah selanjutnya mengingat ada ketentuan yang berbeda dalam UU ITE.

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

"Ada kehususan di UU ITE. Kekhususan itu salah satunya adalah kalau di undang-undang lain kita mau penangkapan maka kita tinggal tunjuk surat penangkapan saja, tetapi di UU ITE itu kita harus meminta izin," kata Budi.

Sebelumnya, ulah Abraham itu dilakukannya pada Senin, 21 November 2016. Ia mengunggah status yang melecehkan umat islam dan menyebutkan kata tak pantas tentang Islam.

Pengguna jejaring sosial pun bereaksi. Ia menuai kecaman dan dilaporkan ke polisi. Karena itu, berangkat dari kegeraman netizen di media sosial tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abraham.

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut