KPK Minta Ruko Nazaruddin Dikosongkan agar Disita Negara

Jaksa KPK sita ruko milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Edwin Firdaus

VoxPop.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyambangi sebuah rumah toko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.

img_title Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Kedatangan jaksa KPK itu untuk memberi peringatan pada para penghuni, agar segera mengosongkan ruko tersebut. Sebab, mereka hendak mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Iya dilakukan hari ini (eksekusinya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin, 28 November 2016.

img_title KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Selasa pekan lalu, Jaksa KPK sudah diperintahakan pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset Nazaruddin. Di persidangan, hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, selama dia menjabat anggota DPR. 

Selain TPPU, pria yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu juga dihukum terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

img_title Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

(ren)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah)

Ahli Nilai Indikasi TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kuat, Soroti Aset Fantastis hingga Brankas Tersembunyi

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menilai indikasi TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah cukup kuat berdasarkan temuan aset, valas, dan dugaan aset tersembunyi.

img_title
VoxPop.co.id
18 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut