Pengeroyok Anggota Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

VoxPop.co.id – Marcel Gerald Akbar, terdakwa pengeroyok anggota Komando Pasukan Khusus Pratu Galang Suryawan, dituntut 12 tahun penjara. 

img_title Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang

Marcel yang akrab disapa Bule ini, dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menghilangkan nyawa Galang dalam peristiwa penusukan di kawasan Jalan Rajawali, Bandung, Jawa Barat.

JPU Kejaksaan Negeri Bandung, Yudhi K menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

img_title Sesalkan Pengeroyokan Maut di Tabanan, Legislator DPR Ingatkan Warga Setop Main Hakim Sendiri

Menurut Yudhi terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan sehingga terdakwa layak dituntut 12 tahun penjara. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan karena dilakukan bersama 20 kawanannya.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Pernyataannya berbelit-belit. Pemukulan yang berujung hilangnya nyawa korban itu dilakukan terhadap anggota TNI,” ujar Yudhi di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

img_title 3 Hari Tak Pulang Demi Ekonomi Keluarga, Pria di Tabanan Bali Berakhir Tragis Dikeroyok Warga

Dalam kasus ini, pengeroyokan dilakukan terdakwa Gilang bersama temannya Ridwan, Eki, dan Eri, yang didakwa dalam berkas terpisah. Kemudian, beberapa nama lain seperti Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, dan Kentung yang sudah menjadi buronan polisi. 

Insiden ini terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016, saat rombongan 20 orang itu mencari anggota kelompok G dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Menurut jaksa, sebelum kejadian, korban menggunakan sepeda motor pulang dari kawasan alun - alun Bandung, dan menyalip rombongan terdakwa di Jalan Sudirman.Dari pengakuan terdakwa, korban melaju kencang, sehingga hampir menyerempet salah satu kawanannya.

Hal ini menjadi alasan para terdakwa mengejar korban, dan mengeroyoknya. “Terdakwa Marcel melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan tangan kosong,” kata Yudhi.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Rius, memukul korban dengan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. “Eri menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” tuturnya.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban dengan empat luka di sekitar punggung, luka lecet, serta lebam di daerah dahi dan pelipis.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi, sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya,” terang Yudhi.

CCTV pengeroyokan terhadap pria di Tabanan, Bali oleh warga usai dituding mencuri ayam

Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

Seorang pria berinisial KD menjadi korban pengeroyokan usai diduga adanya aksi main hakim sendiri oleh warga di Tabanan, Bali yang terjadi Jumat, (24/7/2026)

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut