Pengakuan Dimas Kanjeng soal Mahaguru Abal-abal Rekrutannya

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Perkara itu bermula ketika petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Polisi menangkap pemimpin padepokan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

img_title Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Heru Hanindyo Diminta Bayar Denda Rp500 Juta

Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas Kanjeng juga ditetapkan tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng, “dukun pengganda uang” yang sempat heboh pada 2016, kini bebas bersyarat dan kembali ke padepokan di Probolinggo untuk memimpin kegiatan keagamaan bersama.

img_title
VoxPop.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut