Tembak Mati Begal Lampung, Polisi Dinilai Melanggar HAM

Keluarga korban terduga begal motor yang ditembak mati polisi mengadu kepada LBH Bandar Lampung pada Selasa malam, 18 April 2017.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ardian

Lapor Komnas HAM

img_title Alasan Polisi Tembak 11 Begal Hingga Tewas

LBH Bandar Lampung berencana melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. Soalnya berdasarkan hasil investigasi, jelas semacam serangan meluas dan sistematis kepada penduduk sipil, terutama kepada mereka yang dicurigai sebagai begal.

Menurut Alian Setiadi, itu melanggar Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anak, katanya, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik. Selain itu berhak tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

img_title Sadis, Ada Ibu-ibu Tewas Bersimbah Darah Ditembak Begal Motor

"Dalam penggunaan senjata api, petugas harus menaati peraturan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata Alian.

Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh apabila benar-benar diperuntukkan melindungi nyawa manusia. Senjata api petugas hanya digunakan saat menghadapi keadaan luar biasa membela diri atau orang lain.

img_title Perintah Kapolri: Tembak Mati Begal Pemudik

Alian mendesak Polda Lampung dan Mabes Polri mengadili prajurit Polresta Bandar Lampung yang menembak mati lima orang yang dicurigai begal itu.

"Kami akan melaporkan pelanggaran HAM berat ini ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. Karena pelanggaran HAM ini adalah perkara serius yang harus segera ditangani," katanya.

Pelajar bunuh begal untuk membela diri

Kisah 3 Korban Begal Jadi Tersangka, Ada yang Bela Kehormatan Pacar

Selain Amaq Sinta, ada 3 korban begal lainnya yang pernah mengalami nasib serupa. Ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pembegal

img_title
VoxPop.co.id
15 April 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut