Tembak Mati Begal Lampung, Polisi Dinilai Melanggar HAM
- VoxPop.co.id/Ardian
Lapor Komnas HAM
LBH Bandar Lampung berencana melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. Soalnya berdasarkan hasil investigasi, jelas semacam serangan meluas dan sistematis kepada penduduk sipil, terutama kepada mereka yang dicurigai sebagai begal.
Menurut Alian Setiadi, itu melanggar Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anak, katanya, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik. Selain itu berhak tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
"Dalam penggunaan senjata api, petugas harus menaati peraturan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata Alian.
Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh apabila benar-benar diperuntukkan melindungi nyawa manusia. Senjata api petugas hanya digunakan saat menghadapi keadaan luar biasa membela diri atau orang lain.
Alian mendesak Polda Lampung dan Mabes Polri mengadili prajurit Polresta Bandar Lampung yang menembak mati lima orang yang dicurigai begal itu.
"Kami akan melaporkan pelanggaran HAM berat ini ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. Karena pelanggaran HAM ini adalah perkara serius yang harus segera ditangani," katanya.
