Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Facebook

VoxPop.co.id – Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover ,dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin, 29 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti, terdakwa Bambang Tri dijerat pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim dalam amar putusannya.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Dalam putusannya, terdakwa yang dinilai sengaja menulis buku Jokowi Undercover telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menulis buku tersebut.

Ia juga dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau  permusuhan berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Vonis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan empat tahun penjara kepada terdakwa.

Terkait alasan pemberatan hukuman itu, hakim menyebut perbuatan terdakwa menulis buku itu ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang patut dihormati.

Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Atas vonis hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Saat dibawa masuk mobil tahanan, Bambang beberapa kali juga bersikeras menyatakan dirinya tak bersalah dalam perkara itu.

Bambang Tri merupakan warga asli Blora. Dia ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya sejak 2016 lalu.

Penangkapan terhadap Bambang Tri lantaran menulis dan menjual buku setebal 436 halaman berjudul Jokowi Undercover. Tak hanya itu, Bambang juga mendiskusikan buku tersebut di Magelang serta menyebarluaskannya di akun Facebooknya. (ase)

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut