Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung

Peretas situs Dewan Pers ditangkap
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anwar Sadat

VoxPop.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang lelaki berinisial AS (28) pada Kamis malam 8 Juni 2017. Pria tersebut merupakan pelaku peretasan situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

img_title Masih Ingat Gary McKinnon? Hacker yang Pernah Menghebohkan Pentagon dan NASA Kini Jadi Produser Musik

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan AS terjadi pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku langsung dibawa ke Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi malam, 8 Juni di Hotel Griya Surya, telah ditangkap pelaku defacing terhadap situs Dewan Pers, yang pada 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut," kata Himawan di Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Jumat 9 Juni 2017

img_title Masih Ingat Kevin Mitnick? Hacker Legendaris yang Pernah Membuat FBI Kewalahan Bertahun-tahun

Pelaku yang juga menggunakan username M2404 saat beraksi itu merupakan seorang penjaga hotel. Motif pelaku mengacak-acak situs tersebut bukan karena ekonomi, tetapi karena ingin mendapatkan pengakuan dari sesama rekan peretasnya.

"Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

img_title Era Siber Menuntut Wartawan Lebih Kompeten, Etika, Verifikasi, dan Multimedia Jadi Kunci

Himawan menuturkan, pelaku mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet. Kesempatan tersebut ia dapat sejak bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013.

"Banyak situs yang telah di-hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di hack," ujarnya.

Selain menangkap AS, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu berupa KTP, modem, notebook dan juga beberapa handphone. Pelaku dikenakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. (mus)

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan: Sebaiknya Ditanggapi Lebih Beradab

Peristiwa itu terjadi setelah Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU

img_title
VoxPop.co.id
20 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut