Polisi Telisik Transfer Dana Rp75 Juta ke Anggota Saracen

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Irwandi A.

VoxPop.co.id – Penyidik Polri masih mendalami dugaan transfer uang dari Asma Dewi kepada NS, anggota inti Saracen, kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, senilai Rp75 juta.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah uang sebesar tersebut merupakan pembayaran jasa Saracen atau tidak. 

"Untuk proyek itu, ini masih didalami Saracen ini untuk apa karena dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri atau ada kerja sama dengan Saracen itu. Ini juga masih didalami kapan transfernya," ujarnya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Penyidik siber telah mengantongi informasi bahwa Asma Dewi diduga terlibat grup Saracen. Dia diduga pernah mentransfer uang sebesar Rp75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS. "NS kemudian transfer ke D. Dalam mutasi tersebut disebut untuk membayar Saracen," katanya.

Setyo mengatakan uang tersebut bermuara ke seseorang berinisial R, yang berperan sebagai bendahara Saracen. Namun, Setyo belum dapat memastikan apakah uang sebesar tersebut merupakan pembayaran jasa Saracen atau tidak. 

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Asma Dewi ditangkap di Kompleks AKRI, Jalan Namra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2017. Sesuai kartu identitasnya, dia sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya,Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka adalah dua unit ponsel dan unggahan berbau Sara. (one)

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut