Ada 12 Juta Orang Penganut Kepercayaan di Indonesia
Kamis, 9 November 2017 - 14:54 WIB
Sumber :
"Kami meminta kepada masyarakat menunggu saja secara teknis, bagaimana putusan MK ini terimplementasi. Setiap keputusan pasti ada reaksi. Kami telah berkoordinasi dengan berbagi pihak dan sejauh ini melihat di lapangan akan tetap kondusif," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruhnya permohonan warga penganut penghayat kepercayaan yang mengalami diskriminasi ketika mendapatkan layanan pembuatan KTP.
Agama yang dianut mereka terganjal oleh UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Atas itu, MK pun mengabulkan gugatan mereka.
IKD atau KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik Mulai Akhir 2023, Ini Kelebihannya
Kominfo mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tapi postingannya tiba-tiba dihapus!
VoxPop.co.id
9 Desember 2023
