- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop – Pekan pertama November 2017 menjadi hari bersejarah bagi para penghayat kepercayaan ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapuskan aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Dengan itu, Undang Undang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 61 ayat (1), (2) dan Pasal 64 ayat (1), (2) yang selama ini dianggap merugikan, kini 'diharuskan' mencantumkan mereka yang berbeda kepercayaannya.
Jelas ini kabar baik bagi para penghayat kepercayaan. Namun demikian, keputusan itu tetap menjadi dilema. Selain masih simpang siurnya data berapa jumlah penghayat kepercayaan, bagaimana teknis menuliskan di KTP juga masih menjadi perbincangan.
Lalu, sejauh mana sesungguhnya teknis pascaputusan MK ini dari kacamata pemerintah? Simak wawancara VoxPop dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh berikut ini.
Selain itu, simak perbincangan terkait polemik e-KTP di Indonesia. Berikut petikannya:
![]()
Bagaimana pandangan Anda soal putusan MK?
Saya mengkaji dari tiga perspektif. Pertama, yuridis konstitusional, putusan ini bersifat final dan mengikat. Sehingga administrasi ketatanegaraan harus melaksanakan.
Kedua, aspek manajemen pemerintahan. Di sini kami harus tahu berapa jumlahnya (penghayat kepercayaan)? Mereka itu berada di mana? Kemudian bagaimana pembinaannya, dan siapa lembaga yang membinanya. Nah, itu kami kaji semua.
Dan ketiga, kami bersama tim Dukcapil mengkaji teknisnya. Apa yang harus dipersiapkan. Aplikasinya bagaimana, kemudian teknis sosialisasi ke 514 kabupaten/kota dan 6.000 kecamatan itu bagaimana.
Dari tiga persepektif itu lah, kami bersama Kemendikbud yang mengelola penghayat (kepercayaan) dan Kementerian Agama, karena berkaitan dengan ormas-ormas keagamaan seperti MUI, Walubi serta lain sebagainya.
Kami serap semua aspirasi. Sudah ada sekitar lima kali kami melakukan rapat-rapat.
Baru rapat koordinasi saja?
Iya, tugas saya sebagai dirjen Dukcapil tentu harus menggali aspirasi. Kemudian melaporkannya ke menteri dengan berbagai pilihan solusi yang ditawarkan oleh seluruh lembaga atau organisasi para penghayat (kepercayaan).
Sekarang ini, kami sedang menunggu rapat terbatas dengan kementerian untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. Baru nanti dilaporkan ke Presiden.
Apa respons dari lembaga-lembaga itu?
Semuanya setuju dengan putusan MK, agar aliran kepercayaan atau penghayat itu dimasukkan ke dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
