Baleg DPR Setuju Revisi UU KPK Disahkan di Paripurna
- VoxPopnews/Syaefullah
Pertama, terkait dengan dewan pengawas. Sejatinya revisi UU ini ingin dilakukan perkuatan dengan membentuk dewan pengawas yang menjadi counter part dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa meningkatkan kinerjanya.
"Sehingga ketika kemudian di dalam kesepakatannya bahwa dalam draf usulannya bahwa pemilihan dilakukan oleh Presiden Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari dewan pengawas itu dari pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat," katanya.
Kedua, menurut dia, pemilihan itu menjadi bagian yang dilakukan sebagaimana dilakukan pemilihan pimpinan KPK. Dan ketiga, terkait karena itu konteksnya penguatan kerja KPK yang menjadi inti tugas KPK dalam mencari bukti di antaranya dengan penyadapan, maka Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.
"Tetapi memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa semua mengharapkan semoga rancangan undang-undang tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi undang-undang untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui fan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II," kata Yasonna. (ase)
