Nasib Wacana Presiden 3 Periode: Belajar dari Sukarno dan Soeharto

Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop - Sebelum era reformasi, UUD 1945 tidak mengatur secara tegas soal batasan periode masa jabatan presiden. Kondisi itu membuat Indonesia dipimpin oleh 'hanya' dua orang presiden yaitu Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto pada masa yang relatif panjang.

img_title Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar, Minta Tolong Prabowo, Singgung Dugaan Oknum Polisi dan Kemenag Tutupi Kasus

Presiden Sukarno tercatat menjadi presiden sejak 1945 sampai jatuh pada 1967. Malah dalam prosesnya sempat ditetapkan oleh MPRS sebagai presiden seumur hidup.

Sementara, Presiden RI kedua, Soeharto, jauh lebih lama lagi yaitu dari 1967 sampai dengan 1998. Sejak naik menggantikan Sukarno, Soeharto terpilih menjadi presiden dalam tujuh kali pemilihan umum. Terhitung 32 tahun Presiden Soeharto berkuasa, hingga dijuluki penguasa Orde Baru.

img_title MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

Sayangnya, pada periode terakhir, pemegang Surat Perintah 11 Maret itu memutuskan untuk berhenti karena krisis moneter dan juga desakan para mahasiswa yang menuntut reformasi.

Tidak berbeda jauh dengan penggantinya, Bung Karno juga jatuh melalui proses yang tidak biasa. Kekuasaannya mulai goyah pasca terjadinya tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S-1965), atau yang juga dikenal dengan Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok) yang menewaskan sejumlah petinggi Angkatan Darat.

img_title PDIP Heran Muzani Diutus Hadiri Pemakaman Ali Khamenei: MPR dan Presiden Sama-sama Lembaga Tinggi Negara

Gerakan reformasi 1998 lantas menyuarakan perubahan termasuk soal aturan masa jabatan presiden. Amandemen atas UUD 1945 pun dilakukan. Pada akhirnya, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan, sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 berbunyi presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Meski demikian, wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode mengemuka belakangan ini. Pihak yang mengusulkannya adalah peneliti yang juga penasihat relawan Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) untuk 2024, Muhammad Qodari.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Photo :
  • Ridho Permana

Dia beralasan idenya itu didukung salah satu hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyatakan 66 persen pemilih PDIP setuju Jokowi kembali maju di periode ketiga.

Baca juga: Sepakat 3 Periode, M. Qodari Dukung Jokowi-Prabowo di Pemilu 2024

Belakangan, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul. Kali ini, Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dua sampai tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut