Soal Penundaan Pilpres 2024, Nasdem Taat pada Konstitusi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Memajukan pemilu atau memundurkan pemilu dalam sejarah bangsa itu bukan sesuatu yang diharamkan juga, karena tahun 1997 kita pemilu kan harusnya 2002, karena kita pemilu lima tahun sekali, tapi kita majukan karena persoalan krisis waktu itu, ya, reformasi," tegas Bahlil.
Oleh sebab itu, dia menekankan, yang harus menjadi cara pandang dalam menyikapi pemilu saat ini adalah apa kepentingan dominan yang dibutuhkan masyarakat.
"Di Orde Lama kita juga sekian lama melakukan pemilu, tinggal kita lihat kebutuhan bangsa kita ini apa, apakah menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19? Bagaimana memulihkan ekonomi? Atau bagaimana kita memiliki kepemimpinan baru lewat pemilu?" ujarnya.
Survei Indikator
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa hasil survei terkait tambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2027 atas dasar penanggulangan COVID-19.
Yang mengatakan sangat setuju dan setuju atas wacana itu, katanya. mencapai 35,5 persen, sedangkan jumlah yang mengatakan kurang setuju sebanyak 32,9 persen dan tidak setuju 25,1 persen.
