Politikus NasDem: OJK Tak Boleh Larang Perbankan Fasilitasi Kripto

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • Pixabay

Di sisi lain, Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Bappebti lebih responsif dan selangkah  maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” kata Kapoksi Fraksi Partai Nasdem DPR-RI ini.

Fauzi menambahkan, mata Uang Kripto, meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun sebagai aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, seharusnya industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital Kripto, sehingga bisnis komoditi Kripto di Indonesia bisa terus berkembang.

img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Ia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan Kripto di Indonesia, apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital Kripto, sehingga menjadi aset berharga.

“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,”ujarnya.

img_title Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp 1,62 Triliun Sepanjang Juli 2026

Fauzi mengungkapkan beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, jadi beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

Bahkan El Salvador, lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Di Rusia, mata uang kripto sudah dilegalkan. Bahkan mata uang kripto kini jadi alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap Rusia, Iran dan Venezuela. Pada bulan April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara memintas sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut