Politikus NasDem: OJK Tak Boleh Larang Perbankan Fasilitasi Kripto
- Pixabay
Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatannya petro atau El Petro, mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi Amerika Serikat, terlebih sekarang pasca Rusia menginvasi Ukraina, tujuh bank di Rusia dikenai sanksi diblokir dari sistem SWIFT, yang secara efektif memutus bank-bank tersebut dari sistem perbankan global. Tentu Rusia kemungkinan akan semakin melirik aset Kripto sebagai alat pembayaran global untuk mengindari sanksi ekonomi sejumlah negara besar.
Berdasarkan laporan Forbes terbaru, 7 Maret 2022, lebih dari 600.000 donasi kripto dengan total lebih dari Rp 719,5 miliar atau 50 juta dollar AS telah mengalir ke Ukraina hanya dalam waktu seminggu, dengan bitcoin dan eter memimpin karena kemudahan konvertibilitasnya. Minggu lalu, pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah, dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.
Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.
“Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappebti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,” kata Fauzi.
Fauzi menambahkan OJK juga tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya bisa menggerakan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat diharapkan paham akan risikonya.
