Politikus NasDem: OJK Tak Boleh Larang Perbankan Fasilitasi Kripto
- Pixabay
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujarnya, dikutip VoxPop melalui Instagram resmi OJK, pada Selasa 25 Januari 2022.
OJK juga mengatakan, masyarakat diharapkan waspada terhadap dugaan penipuan investasi palsu atau skema ponzi investasi kripto.
Aset kripto telah menarik perhatian di berbagai negara. Sejumlah masyarakat Indonesia juga telah masuk ke perdagangan kripto.
Berdasarkan catatan Bappebti pada Juli 2021, tercatat lebih dari 7,4 investor kripto di Indonesia.Tumbuh hampir dua kali lipat dari tahun 2020 yang jumlah pelanggannya baru mencapai 4 juta orang.
Sementara pada nilai transaksi, meningkat menjadi Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya hanya Rp65 triliun. Beberapa jenis aset kripto di Indonesia yang paling banyak diminati antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano.
