DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE

Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid (tengah) saat memimpin rapat.
Sumber :
  • Twitter: Meutya Hafid

VoxPop Politik - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam, menuai protes publik. Komisi I DPR pun mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE itu.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

Photo :
  • VoxPopnews/Lilis

Intensif Jalin Komunikasi

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

“Kepada pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, Selasa, 2 Agustus 2022.

Setidaknya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar yakni permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo menormalisasi Paypay dan Steam dengan catatan.

img_title Harga Pertamax Turun, Pemerintah Dinilai Jaga Keseimbangan Energi dan Investasi

Baca juga: Bantah Kecolongan, Menkominfo Jelaskan Soal Judi Online Terdaftar PSE

Gejolak Protest Masyarakat

Banyak warga yang memprotes pemblokiran sejumlah PSE itu, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer yang menggunakan Paypay sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka. Meutya memahami adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” katanya.

Upaya Perlindungan

Oleh karena itu, Meutya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” kata Meutya.

Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo. Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hormati Aturan Pemerintah RI

Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika tersebut mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan pemerintah Indonesia. Meutya menegaskan aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut