Gerindra: Belum Ada Proteksi Hukum untuk Perlindungan Kepada Para Pekerja Rumah Tangga

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Anwar Sadat

VoxPop Politik – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

img_title Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Muzani menyebut langkah tersebut ditempuh melalui anggota Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi IX DPR RI agar fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT.

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," kata Wakil Ketua MPR itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Aksi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Photo :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

Ia menilai RUU PPRT sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga (PRT) karena aturan selama ini belum ada payung hukum kuat dalam memberikan proteksi maupun pengakuan bagi PRT.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan, namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang PRT berikut hak-haknya.

“Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” katanya.

Keberadaan RUU PPRT, kata Muzani, dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja, serta dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

Aksi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Photo :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," katanya.

Muzani menilai keberadaan RUU PPRT akan menjadi preseden baik bagi negara-negara lain yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (TKI), di mana melalui penguatan perlindungan terhadap PRT domestik maka negara lain diharapkan akan lebih menghargai dan menghormati TKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut