KPU Pastikan Taati Putusan MK, Gelar Pilkada Serentak November 2024
Minggu, 3 Maret 2024 - 06:30 WIB
Sumber :
- VoxPop/ Yeni Lestari
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh saat bacakan pertimbangan putusan tersebut.
Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai
Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
