DPR Minta Definisi Daerah Khusus Jakarta Tidak Disamakan dengan Kota Biasa

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan
Sumber :

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hery Gunawan (Hergun) mengusulkan agar definisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak disamakan dengan tingkat administrasi kabupaten ataupun kota biasa.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Menurut Hergun, rencana awal pembentukan UU DKJ menetapkan Jakarta sebagai kota global. Namun, lanjut politikus Gerindra ini, apa yang disampaikan pemerintah saat ini, meskipun berbeda dari segi administrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, masih belum mencerminkan kekhususan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan.

“Jadi menurut saya, kalau mau ya harus lebuh komprehensif, mari kita bahas di sini Ketua. Jadi, bukan asal setuju dengan pemerintah. Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicara dengan berbagai DIM (Daftar Inventarisir Masalah) terkait di dalamnya,” kata Hergun dalam Rapat Panja Baleg DPR RI bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

img_title BPBD Ungkap Banjir di Kota Padang Meluas ke 3 Kecamatan

Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI

Photo :
  • Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI

Karena itu, Hergun mendorong perlu dilakukan revisi dan pembahasan lebih lanjut terhadap definisi dan konsep yang diusulkan dalam RUU DKJ

img_title Hujan Deras Jadi Penyebab Banjir di Kota Padang, Tim SAR Imbau Warga Waspada Bencana

Hal itu, kata dia, untuk memastikan bahwa Jakarta dapat tetap mempertahankan kekhususannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berbeda dengan kota dan kabupaten lainnya.

“Kita jauh-jauh hari berbicara kota global, global, global, tapi sarana prasarananya dibuat sama ya sama aja dong, apa bedanya kalau begitu,” imbuhnya.

Pemerintah Harap RUU DKJ Tuntas

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

"Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu  DPR RI didorong agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut