Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VoxPop

Jakarta – Partai Gerindra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU RI  melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Hal itu terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tim hukum Partai Gerindra, Munatshir Mustaman menjelaskan Partai Gerindra dalam permohonannya mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang terjadi di 35 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

img_title Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Munatshir mengatakan, perolehan suara pemohon yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX sebesar 106.934 suara, sementara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

“Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 (satu) kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata Munatshir dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April 2024.

Menurut pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai Nasdem. 

Munatshir juga mengatakan, adanya dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan, pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. 

"Hal tersebut telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon, yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagai bentuk bukti terjadinya pergeseran, penambahan dan/atau penggelembungan suara oleh Termohon dalam proses Pemilu Tahun 2024," ucapnya.

Lanjut dia, hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, yang tertuang dalam Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut